Adapun tujuan dari pendampingan desa sebagaimana termaktub dalam pasal 2 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, meliputi: (a) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; (b) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa  yang partisipatif; (c) Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan (d) Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Adapun untuk penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.

Fakta adanya kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa,  yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

Bagi Desa dan masyarakat Desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai Tenaga Pendamping Profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.

Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.

Bagi Tenaga Pendamping Profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

Adapun unit kompetensi yang diujikan pada kompetensi Pelaksanaan Pendampingan Pemberdayaan  Masyarakat Desa adalah:

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Melakukan Identifikasi Potensi Pengembangan Kemandirian Desa

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Menyusun Rencana Pengembangan Kemandirian Desa

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Melakukan Tata Kelola Pembelajaran di Masyarakat

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Mendidik Kader Pembelajaran di Masyarakat

Jumlah asesi yang ikut dalam kegiatan uji komptensi ini berjumlah 80 Orang.



“ Bagi siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya (memayungkan sayapnya) kepada penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (HR. lbn Majah)

Syaflan Sandi Harta Putra
Share:

Adapun tujuan dari pendampingan desa sebagaimana termaktub dalam pasal 2 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, meliputi: (a) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; (b) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa  yang partisipatif; (c) Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan (d) Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Adapun untuk penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.

Fakta adanya kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa,  yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

Bagi Desa dan masyarakat Desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai Tenaga Pendamping Profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.

Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.

Bagi Tenaga Pendamping Profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

Adapun unit kompetensi yang diujikan pada kompetensi Pelaksanaan Pendampingan Pemberdayaan  Masyarakat Desa adalah:

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Melakukan Identifikasi Potensi Pengembangan Kemandirian Desa

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Menyusun Rencana Pengembangan Kemandirian Desa

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Melakukan Tata Kelola Pembelajaran di Masyarakat

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Mendidik Kader Pembelajaran di Masyarakat

Jumlah asesi yang ikut dalam kegiatan uji komptensi ini berjumlah 80 Orang.



Administrator
Share: