Skema sertifikasi okupasi
trainer adalah skema
sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP
Universitas Negeri Padang untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja
di LSP Universitas Negeri Padang. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang
Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi,
Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan
Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh Asesor
Kompetensi LSP Universitas Negeri Padang dan memastikan kompetensi pada
pekerjaan trainer
TUJUAN SERTIFIKASI
INI
- Disusun guna memenuhi
peraturan perundangan yang menyatakan
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan
dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM
sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM)
- Disusun dalam rangka
memenuhi kebutuhan tenaga
kerja kompeten di sektor pengembangan sumber daya
manusia (SDM) yang banyak dibutuhkan
pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk
memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi oleh LSP Universitas Negeri Padang.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan
Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .
- Dalam rangka
meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional
dan internasional di
sektor pengembangan sumber
daya manusia (SDM)
UNIT KOMPETENSI PADA SKEMA TRAINER
- Menyusun program pelatihan kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di lembaga pelatihan kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa,
Literasi dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai kemajuan kompetensi peserta
Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan
Individu
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi
dan Kualifikasi kerja
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Merancang Pembelajaran yang
Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
- Menyusun Modul Pelatihan Kerja
- Merancang Media Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning
“ Bagi siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya (memayungkan sayapnya) kepada penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (HR. lbn Majah)