Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Republik Indonesia 

Tahap pertama pendaftaran beasiswa LPDP dimulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023. Lalu tahap kedua pada 9 Juni - 9 Mei 2023.

Bagi calon peserta yang berminat bisa melakukan pendaftaran secara online pada situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Tentang LPDP 

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia. 


Apa itu Beasiswa Penyandang 

Disabilitas? 

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas 


Yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu: 


1. Penyandang Disabilitas Fisik 

2. Penyandang Disabilitas Intelektual 

3. Penyandang Disabilitas Mental 

4. Penyandang Disabilitas Sensorik 

5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi. 


Seperti apa skema Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan 

untuk jenjang pendidikan: 

a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 

b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, 

c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023. 


2. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP. 


3. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. 


4. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut: 

• unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan 

• penilaian lembaga independent pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik. 



Apa saja komponen Dana yang diberikan? 


  1. 1.Dana Pendidikan 

a. Dana Pendaftaran 

b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah 

Tunggal 

c. Dana Tunjangan Buku 

d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi 

e. Dana Seminar Internasional 

f. Dana Publikasi Jurnal Internasional 

2. Dana Pendukung 

a. Dana Transportasi 

b. Dana Aplikasi Visa 

c. Dana Asuransi Kesehatan 

d. Dana Kedatangan 

e. Dana Hidup Bulanan 

f. Dana Lomba Internasional 

g. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor

h. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan

i. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.




Apa saja persyaratan umum pendaftaran 

Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


Persyaratan umum Beasiswa Penyandang 

Disabilitas sebagai berikut: 


1. Warga Negara Indonesia. 


2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat 

(D4)/sarjana (S1) langsung doktor. 


3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan 

b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3). 


4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor. 


5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan 

• hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ 

• tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit 


6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di 

perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri. 


7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain 

yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP. 


8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. 


9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program. 


10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib 

melampirkan surat usulan sekurang kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan 

LPDP. 


14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa. 


15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: 

• Kelas Eksekutif 

• Kelas Khusus 

• Kelas Karyawan 

• Kelas Jarak Jauh 

• Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 

• Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; 

• Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau

• Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 


16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain 


17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran 

beasiswa LPDP (poin-poin terlampir). 


18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran. 


19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 


20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 


21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran. 


Apa saja persyaratan khusus pendaftaran 

Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


Persyaratan khusus Beasiswa Penyandang 

Disabilitas sebagai berikut: 

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas 

berkategori: 

a. Penyandang Disabilitas Fisik 

b. Penyandang Disabilitas Intelektual 

c. Penyandang Disabilitas Mental 

d. Penyandang Disabilitas Sensorik 

e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi 


2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang: 

a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimanadimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif 

b. Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 


3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut: 

a. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun. 

b. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. 


4. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir). 


5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 

b. Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 

c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. 


6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS 

(www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400. 

b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500. 

c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris 

TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450. 

d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500. 

e. Bagi pendaftar penyandang disabilitas tuna rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut: 

1) Pendaftar program magister dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 40 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 4.5 dari semua bagian kecuali listening

2) Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening

3) Pendaftar program doktor dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 45 dari semua bagian kecuali listening comprehension

IELTS™ dengan nilai rata-rata 5.0 dari semua bagian kecuali listening

4) Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening

f. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara 

tes TOEFL ITP di Indonesia. 

7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi 



Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa 

LPDP? 


1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: 

https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 


2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi 

pendaftaran. 


3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. 



Apa saja proses seleksi Beasiswa 

Penyandang Disabilitas? 


Proses Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut: 


1. Seleksi Administrasi 

2. Seleksi Substansi 



Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian 

yang ditetapkan LPDP? 


1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 


2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut


Dokumen apa saja yang harus diisi atau di 

unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa 

Penyandang Disabilitas?


Documen

Online 

Form


Unggahan 

Dokumen



Biodata Diri 



ü




Kartu Tanda Penduduk (KTP)




ü


Surat keterangan disabilitas 

dari rumah sakit pemerintah 

atau puskesmas dengan 

format terlampir





ü


Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL 

(Surat Keterangan Lulus) 

(Asli atau Legalisir)





ü



Scan Transkrip Nilai S1/S2 

(Asli atau Legalisir) atau 




ü


Dokumen penyetaraan ijazah 

dan konversi IPK dari 

Kemendikbudristek atau 

tangkapan layar pengajuan 

penyetaraan ijazah dan 

konversi IPK







ü


Sertifikat Bahasa Asing yang 

dipersyaratkan dan Masih 

Berlaku (Asli)





ü


Letter of Acceptance (LoA) 

Unconditional yang masih 

berlaku dan sesuai dengan 

Perguruan serta Program 

studi yang dipilih







ü


Surat Rekomendasi dari 

Tokoh Masyarakat atau 

akademisi *)




ü


Surat pernyataan pada 

aplikasi pendaftaran saat 

akan melakukan submit 

(poin-poin terlampir)



ü




“ Bagi siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya (memayungkan sayapnya) kepada penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (HR. lbn Majah)

Syaflan Sandi Harta Putra
Share:

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Republik Indonesia 


Tahap pertama pendaftaran beasiswa LPDP dimulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023. Lalu tahap kedua pada 9 Juni - 9 Mei 2023.


Bagi calon peserta yang berminat bisa melakukan pendaftaran secara online pada situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.


Tentang LPDP 


LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia. 


Apa itu Beasiswa Penyandang 

Disabilitas? 

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas 


Yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu: 


1. Penyandang Disabilitas Fisik 

2. Penyandang Disabilitas Intelektual 

3. Penyandang Disabilitas Mental 

4. Penyandang Disabilitas Sensorik 

5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi. 


Seperti apa skema Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan 

untuk jenjang pendidikan: 

a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 

b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, 

c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023. 


2. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP. 


3. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. 


4. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut: 

• unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan 

• penilaian lembaga independent pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik. 



Apa saja komponen Dana yang diberikan? 


  1. 1.Dana Pendidikan 

a. Dana Pendaftaran 

b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah 

Tunggal 

c. Dana Tunjangan Buku 

d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi 

e. Dana Seminar Internasional 

f. Dana Publikasi Jurnal Internasional 

2. Dana Pendukung 

a. Dana Transportasi 

b. Dana Aplikasi Visa 

c. Dana Asuransi Kesehatan 

d. Dana Kedatangan 

e. Dana Hidup Bulanan 

f. Dana Lomba Internasional 

g. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor

h. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan

i. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.




Apa saja persyaratan umum pendaftaran 

Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


Persyaratan umum Beasiswa Penyandang 

Disabilitas sebagai berikut: 


1. Warga Negara Indonesia. 


2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat 

(D4)/sarjana (S1) langsung doktor. 


3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan 

b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3). 


4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor. 


5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan 

• hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ 

• tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit 


6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di 

perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri. 


7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain 

yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP. 


8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. 


9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program. 


10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib 

melampirkan surat usulan sekurang kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP. 


13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan 

LPDP. 


14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa. 


15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: 

• Kelas Eksekutif 

• Kelas Khusus 

• Kelas Karyawan 

• Kelas Jarak Jauh 

• Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 

• Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; 

• Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau

• Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 


16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain 


17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran 

beasiswa LPDP (poin-poin terlampir). 


18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran. 


19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 


20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 


21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran. 


Apa saja persyaratan khusus pendaftaran 

Beasiswa Penyandang Disabilitas? 


Persyaratan khusus Beasiswa Penyandang 

Disabilitas sebagai berikut: 

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas 

berkategori: 

a. Penyandang Disabilitas Fisik 

b. Penyandang Disabilitas Intelektual 

c. Penyandang Disabilitas Mental 

d. Penyandang Disabilitas Sensorik 

e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi 


2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang: 

a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimanadimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif 

b. Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 


3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut: 

a. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun. 

b. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. 


4. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir). 


5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 

b. Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 

c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. 


6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS 

(www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400. 

b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500. 

c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris 

TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450. 

d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500. 

e. Bagi pendaftar penyandang disabilitas tuna rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut: 

1) Pendaftar program magister dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 40 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 4.5 dari semua bagian kecuali listening

2) Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening

3) Pendaftar program doktor dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 45 dari semua bagian kecuali listening comprehension

IELTS™ dengan nilai rata-rata 5.0 dari semua bagian kecuali listening

4) Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening

f. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara 

tes TOEFL ITP di Indonesia. 

7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi 



Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa 

LPDP? 


1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: 

https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 


2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi 

pendaftaran. 


3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. 



Apa saja proses seleksi Beasiswa 

Penyandang Disabilitas? 


Proses Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut: 


1. Seleksi Administrasi 

2. Seleksi Substansi 



Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian 

yang ditetapkan LPDP? 


1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 


2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut


Dokumen apa saja yang harus diisi atau di 

unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa 

Penyandang Disabilitas?


Documen

Online 

Form


Unggahan 

Dokumen



Biodata Diri 



ü




Kartu Tanda Penduduk (KTP)




ü


Surat keterangan disabilitas 

dari rumah sakit pemerintah 

atau puskesmas dengan 

format terlampir





ü


Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL 

(Surat Keterangan Lulus) 

(Asli atau Legalisir)





ü



Scan Transkrip Nilai S1/S2 

(Asli atau Legalisir) atau 




ü


Dokumen penyetaraan ijazah 

dan konversi IPK dari 

Kemendikbudristek atau 

tangkapan layar pengajuan 

penyetaraan ijazah dan 

konversi IPK







ü


Sertifikat Bahasa Asing yang 

dipersyaratkan dan Masih 

Berlaku (Asli)





ü


Letter of Acceptance (LoA) 

Unconditional yang masih 

berlaku dan sesuai dengan 

Perguruan serta Program 

studi yang dipilih







ü


Surat Rekomendasi dari 

Tokoh Masyarakat atau 

akademisi *)




ü


Surat pernyataan pada 

aplikasi pendaftaran saat 

akan melakukan submit 

(poin-poin terlampir)



ü




Operator
Share: