Sejarah
SEJARAH
Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang merupakan salah satu divisi pada Pusat Pengembangan Laboratorium Terpadu di lingkungan UNP yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 3509 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Universitas Negeri Padang, dan Surat Keputusan Rektor No. 143 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Tim Pengelola Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang. Laboratorium Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Pengembangan Laboratorium Terpadu dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Penanggungjawab sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Panduan Mutu Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang disusun berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 mengenai Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi sesuai dengan ruang lingkup laboratorium. Panduan Mutu ini dibuat dengan tujuan agar digunakan sebagai:
1. Acuan dalam penerapan sistem manajemen berdasarkan ISO/IEC 17025:2017.
2. Acuan dalam pelaksanaan audit implementasi sistem manajemen baik audit internal maupun audit yang dilakukan oleh pihak ketiga (audit eksternal).
3. Acuan dalam upaya peningkatan dan pemeliharaan kinerja.
4. Bukti telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu laboratorium
berdasarkan ISO/IEC 17025:2017