Skema sertifikasi okupasi  trainer  adalah skema sertifikasi  okupasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Negeri Padang untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Negeri Padang. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional  Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh Asesor Kompetensi LSP Universitas Negeri Padang dan memastikan kompetensi pada pekerjaan  trainer

TUJUAN SERTIFIKASI INI

  1. Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa  setiap tenaga kerja  berhak mendapatkan  pengakuan kompetensi yang dimilikinya   yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM)
  2. Disusun dalam  rangka memenuhi    kebutuhan  tenaga  kerja  kompeten   di sektor pengembangan sumber daya manusia  (SDM) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk  memenuhi kebutuhan  sertifikasi kompetensi oleh LSP Universitas Negeri Padang.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .
  5. Dalam rangka  meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional,  regional  dan  internasional  di  sektor  pengembangan  sumber  daya manusia (SDM)

UNIT KOMPETENSI PADA SKEMA TRAINER

  1. Menyusun program pelatihan kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  5. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lembaga pelatihan kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai kemajuan kompetensi peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi kerja
  10. Merancang Strategi Pembelajaran
  11. Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
  12. Menyusun Modul Pelatihan Kerja
  13. Merancang Media Pembelajaran
  14. Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning


“ Bagi siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya (memayungkan sayapnya) kepada penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (HR. lbn Majah)

Syaflan Sandi Harta Putra
Share: