Sejarah
SEJARAH
Pusat Layanan BK LP3S UNP yang dulunya dikenal dengan Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling
(UPBK) Universitas Negeri Padang berdiri tanggal 23 September 1985
berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP Padang Nomor:
87/C.III/PT.37/1985. Sejak itu UPBK sudah menjadi wadah penyelenggaraan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling bagi para mahasiswa, warga
kampus dan anggota masyarakat lainnya. Sebagai salah satu unit di
lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Unit Pelayanan Bimbingan dan
KonseLing (UPBK) berusaha menunjang kelancaran pelaksanaan Tri-Dharma
Perguruan Tinggi yang lebih mengarah kepada upaya pemberian pelayanan
bantuan psiko-paedagogis bagi mahasiswa, dan civitas akademika UNP serta
mayarakat luas.
Pelayanan
bimbingan di perguruan tinggi dipertegas dalam PP Nomor 30 Tahun 1990.
Pada PP ini dijelaskan bahwa di antara tujuan Pendidikan Tinggi adalah
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional, sementara itu dosen adalah
tenaga pendidik pada perguruan tinggi. Memaknai kata pendidik di sini
tentu tidaklah sebatas memberi perkuliahan di kelas, namun juga
memberikan berbagai pelayanan pendidikan dalam konteks yang lebih luas
bagi segenap mahasiswa, baik pembelajaran melalui berbagai mata kuliah
maupun melalui perannya sebagai Penasehat Akademis (PA). Untuk kedua
peran dimaksud, dosen diharapkan memberikan pelayanan akademik/
pelayanan pendidikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mahasiswa.
Di samping itu para dosen yang sekaligus berperan sebagai dosen PA juga
dapat bekerja sama dengan UPBK untuk mengalihtangankan atau me-referal
penanganan masalah mahasiswanya khususnya yang ditengarai bermasalah
guna memperoleh pelayanan pembimbingan akademik mahasiswa (PPAM) lebih
lanjut.